> >

Dakwaan Ferdy Sambo Cs Lemah dan Bisa Membebaskan dari Hukuman? - ROSI

Rosi | 27 Oktober 2022, 09:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim nonaktif Albertina Ho menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf dalam dialog bersama Rosianna Silalahi, Kamis (20/10/2022). 

Menurutnya, dalam sebuah uraian dakwaan sangat subyektif, tergantung siapa yang membaca dakwaan tersebut, apakah dipahami secara jelas dan cermat, atau justru sebaliknya. 

Meski demikian, Hakim Albertina enggan berpendapat terlalu jauh dan menyerahkan wewenang kepada hakim yang menyidangkan perkara ini. Artinya, meski Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan dakwaannya, namun kembali lagi kepada putusan hakim apakah hal itu terbukti atau tidak.  

Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2022) majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Selengkapnya saksikan dalam ROSI Eps. “Jualan” Pelecehan Seksual ala Sambo Cs di kanal Youtube KompasTV. 

#ferdysambo #sidangferdysambo #putricandrawathi 

Penulis : Anas-Surya

Sumber : Kompas TV


TERBARU