> >

Wajarkah Ferdy Sambo Dapat Keringanan Hukuman? | Rosi

Rosi | 28 Februari 2023, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward OS Hiariej membantah bahwa Ferdy Sambo bisa bebas gara-gara surat berkelakuan baik. Prof. Eddy menyebut akan ada Undang-Undang khusus soal pidana mati. Selain itu, surat berkelakuan baik bukan sepenuhnya otoritas kepala lapas, namun juga kimwasmat atau hakim pengawas dan pengamat, yang bertugas melihat bagaimana pembinaan dan putusan pengadilan memberi dampak terhadap terpidana. 

Menurut Prof. Eddy, dalam pasal 100 ayat 6 pada KUHP baru juga disebutkan pertimbangan dari Mahkamah Agung yang membutuhkan proses panjang dan selektif. dalam Pasal 100 KUHP baru menyebut ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana hukuman mati untuk berkelakuan baik. Jika terpidana menjalankan tersebut, maka pidana mati dapat berubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. 

Sebelumnya pengacara Hotman Paris menyebut bahwa akan ada banyak narapidana yang mempertaruhkan segalanya demi mendapatkan surat berkelakuan baik dari kepala lapas. 

 

Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Vonis Polisi ‘Taat’ Sambo di kanal youtube KompasTV.  


 

#ferdysambo #brigadirj #bharadae 

 

Link: https://www.youtube.com/watch?v=JO6K_8-8Fto 

Penulis : Krisna-Aditomo

Sumber : Kompas TV


TERBARU