> >

Regulasi Upah Minimum Pekerja |BTALK

B-talk | 1 Desember 2023, 21:15 WIB

Dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan maka pemerintah juga perlu mengatur perlindungan bagi pekerja sekaligus pengusaha melalui upah minimum.

Namun demikian semua aturan besaran upah ini sebaiknya diikat dalam undang-undang yang memiliki kekuatan hukum secara tetap untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerja/buruh yang baru masuk kerja.

Apabila kebutuhan dasar pekerja telah tercukupi dan pengusaha mampu memyediakan system pemberian upah yang sebanding dengan perusahaan lain pada bidang yang sama agar adil karena menyadari bahwa setiap pekerja memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.

Lantas kebijakan apa yang dirasa sesuai untuk memberikan kenyamanan berusaha ini terkait dengan ketetapan upah?

 

================

Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv

Media sosial KompasTV:

Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV

Instagram: https://www.instagram.com/kompastv

Twitter: https://twitter.com/KompasTV

TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU