> >

Soal Larangan Dispensasi Karantina, Bagaimana Pelaksanaan dan Pengawasan di Lapangan?

Vod | 6 Januari 2022, 21:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Semakin banyak kasus varian omicron terdeteksi. Tak ada jalan lain selain meningkatkan kewaspadaan.

Presiden Jokowi bahkan menyatakan tidak ada ruang bagi dispensasi karantina.

Bagaimana pengawasannya?

Sapa Indonesia membahasnya bersama, Tenaga Ahli Utama KSP, Abraham Wirotomo, Pengamat Kebijakan Publik, Alvin Lie, dan Epidemiolog Dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman.

Baca Juga: Presiden Larang Dispensasi Karantina, KSP: Tetap Ada Jika Sangat Mendesak

Hingga 4 januari 2022, tercatat 254 kasus kasus omicron di tanah air.

Presiden Joko Widodo pun mengingatkan, agar tak main-main dalam karantina, untuk mencegah penyebaran omicron.

Jokowi menegaskan, untuk tidak ada lagi dispensasi karantina.

Terkait arahan presiden, satgas covid-19 menerbitkan aturan baru, soal karantina pejabat yang datang dari luar negeri.

Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menyebut, diskresi karantina jangan terlalu luas.

Cukup kalangan Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri.

Pemerintah terus berupaya membendung merebaknya varian omicron. 

Tak hanya lewat pengawasan aturan karantina, tapi juga kesiapan fasilitas kesehatan, serta memacu percepatan vaksinasi covid-19.

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU