> >

KPK Sebut Hakim Itong Perintahkan Panitera Minta Uang untuk Muluskan Perkara!

Vod | 21 Januari 2022, 21:13 WIB

KOMPAS.TV - Teriakan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat terlontar disaat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memberikan keterangan pers.

Ia tak terima penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap pengurusan vonis perkara senilai Rp 1,3 miliar.

KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara.

KPK menyebut Hakim Itong memerintahkan seorang panitera meminta sejumlah uang untuk memuluskan perkara pembubaran sebuah perusahaan.

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Ngamuk Saat Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp 140 juta yang diduga sebagai tanda jadi awal suap.

Mahkamah Agung memberhentikan sementara Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan setelah keduaya berstatus tersangka dugaan suap.

Atas kasus ini, Mahkamah Agung juga menyatakan sudah menurunkan tim untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengawasan dan pembinaan terhadap para hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Dukung Kejagung Bongkar Korupsi Satelit di Kemhan, Prabowo: Kita Sudah Minta BPKP untuk Audit

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU