> >

Polisi akan Jemput Edy Mulyadi jika Mangkir dari Panggilan Kedua pada 31 Januari 2022

Vod | 29 Januari 2022, 10:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut bahwa Edy Mulyadi akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Senin (31/1/2022).

Ramadhan mengatakan, penyidik akan menjemput Edy apabila ia kembali tidak memenuhi panggilan kedua tersebut.

"Kalau yang bersangkutan hari Senin tidak datang, maka penyidik akan menjemput dan membawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ramadhan dalam program Sapa Indonesia Malam yang tayang di KompasTV, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Edy Mulyadi Mangkir Panggilan karena Nilai Tak Sesuai Prosedur, Ini Respons Polisi!

Ramadhan menyebut bahwa Edy akan diperiksa sebagai saksi.

"Kita membawa yang bersangkutan sebagai saksi," kata Ramadhan.

Diketahui, Edy dijadwalkan melakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (28/1/202). Namun, ia berhalangan hadir.

Bareskrim pun kembali menjadwalkan Edy untuk diperiksa Senin (31/1/2022).

Menurut Ramadhan, surat pemanggilan kedua sudah diterima oleh pihak keluarga, yakni istri Edy.

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU