> >

BREAKING NEWS - Selain Hukuman Mati, Herry Juga Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

Vod | 15 Februari 2022, 11:15 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Hari ini, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang vonis Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, akan berlangsung terbuka pada pukul sembilan pagi ini.

Ada informasi, terdakwa juga akan dihadirkan langsung dalam sidang.

Dalam sidang tuntutan 11 Januari lalu, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan tambahan hukuman kebiri oleh jaksa.

Herry dinilai bersalah karena melakukan kejahatan sangat serius, yakni tindakan kekerasan seksual terhadap 13 santriwatinya.

Baca Juga: Penampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Tiba di PN Bandung, Siap Jalani Vonis

Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, jaksa saat itu juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa, serta denda senilai Rp500 juta dan pelelangan aset, untuk kelangsungan hidup korban dan anak-anak korban.

Sementara, dalam sidang terakhir sebelumnya yakni Sidang Duplik atau jawaban atas Replik jaksa pada 3 Februari lalu, Herry Wirawan kembali meminta keringanan atas tuntutan yang disampaikan jaksa dengan alasan ingin membesarkan anak-anaknya.

Herry dinilai melakukan pemberatan, karena menyalahgunakan simbol agama dan lembaga pendidikan untuk memanipulasi para korbannya, hingga menimbulkan dampak luar biasa bagi masyarakat, terutama dampak psikologis pada para korban.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU