> >

Polemik JHT Baru Bisa Diklaim saat 56 Tahun, Yakin Sudah Dipertimbangkan secara Matang & Tepat?

Vod | 15 Februari 2022, 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjawab terkait alasan program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan usia 56 tahun.

Menurut Ida Fauziah, kebijakan ini sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.

Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.

Ia juga mengklaim Permenaker telah melalui proses panjang pembahasan dengan berbagai pihak.

Sementara itu, Ketua DPR, Puan Maharani meminta pemerintah meninjau ulang Permenaker pemanfaatan JHT yang mengatur bahwa baru bisa dicairkan 100 persen saat pekerja berusia 56 tahun.

Puan menegaskan, JHT merupakan hak pekerja yang diperoleh dari pemotongan gaji para pekerja, bukan dana yang diberikan oleh pemerintah.

"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh. Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja,” kata Puan Maharani lewat keterangan resminya.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU