> >

Tolak Hukuman Mati, Amnesty: Tak Akan Mengubah Situasi Kedaruratan Kekerasan Seksual di Indonesia

Vod | 15 Februari 2022, 22:57 WIB

KOMPAS.TV - Vonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, telah disampaikan. Akhirnya, vonis yang ditetapkan oleh Majelis hakIm Pengadilan Negeri Bandung adalah penjara seumur hidup.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati dan hukuman kebiri kima.

Hakim berpendapat perbuatan terdakwa merupakan kejahatan serius dan tidak ada unsur yang meringankan hukuman bagi terdakwa.

Untuk melihat keadilan dari segala perspektif, Kompas TV bahas bersama narasumber yang sudah bergabung lewat sambungan telekonferensi, Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena; dan Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Wirya Adiwena.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim pada terdakwa, kuasa hukum masih menunggu keputusan terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Kuasa hukum menyebut, banyak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak diterima oleh majelis hakim seusai vonis pada kasus perkosaan 13 santriwati di Kota Bandung.

Salah satunya, terkait adanya hukuman material yang dilayangkan JPU.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Barat menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Namun jaksa mengapresiasi, karena putusan hakim sesuai dengan dakwaan primer yang dilayangkan JPU.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU