> >

PTUN Minta Anies Baswedan Keruk Kali Mampang Sampai Tuntas

Vod | 19 Februari 2022, 09:05 WIB

KOMPAS.TV - Bak gayung bersambut, gugatan korban banjir di kawasan Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Pemprov DKI harus mengerjakan pengerukan kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Baca Juga: Banjir yang Rendam Permukiman Tanjung Pasir Selama 2 Bulan Kini Mulai Surut

Putusan PTUN juga mengharuskan Pemprov DKI memproses pembangunan turap atau tanggul sungai di kelurahan Pela, Mampang.

Tim advokasi solidaritas korban banjir menyatakan, putusan ini membuktikan bahwa Pemprov DKI tak serius dalam penanganan soal banjir.

Penggugat menyebut, kali Mampang terakhir dikeruk tahun 2017 lalu.

Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga menilai, putusan dari PTUN seharusnya menjadi momentum untuk lebih baik dalam penanganan banjir.

Nirwono yoga mengatakan, putusan hakim PTUN untuk mengeruk kali Mampang baru bersifat jangka pendek.

Menurutnya, Pemprov DKI harus memperbaiki saluran drainase, dan menambah area terbuka hijau sebagai penanganan banjir jangka panjang.

Sebelumnya, pada 19 sampai 21 Februari 2021, 7 warga korban banjir Jakarta menggugat Pemprov DKI ke PTUN.

Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat untuk mengeruk kali mampang secara tuntas, membangun turap sungai, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2,6 juta.

Sementara gugatan yang tidak dikabulkan PTUN Jakarta, yakni soal ganti rugi akibat banjir sebesar Rp 1 miliar.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU