> >

Pangkas Vonis Edhy Prabowo, ICW: Putusan MA Tak Beralasan!

Vod | 11 Maret 2022, 21:30 WIB

KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memutuskan pengurangan hukuman Edhy Prabowo terpidana kasus suap benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hukuman Edhy yang awalnya 9 tahun penjara, kini diperingan kembali menjadi 5 tahun penjara.

Bahkan Hakim MA juga memperingan hukuman pencabutan hak politik bagi Edhy Prabowo, yang semula 3 tahun menjadi hanya 2 tahun.

Indonesia Corruption Watch menyesalkan putusan Mahkamah Agung yang memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan menjadi 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kabar Kocok Kabinet Bakal Mengakomodir PAN Ramai Diperbincangkan, Berikut Selengkapnya

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan, dasar hakim memangkas hukuman Edhy karena Edhy menjadi Menteri yang baik tidak tercermin dari vonis hakim, karena sebelumnya Edhy terbukti melakukan suap izin ekspor benih lobster.

Hal senada juga disampaikan oleh Pakar Hukum dan juga mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan yang mengatakan vonis MA tidak tepat.

Pejabat publik yang dipidana karena korupsi justru harus diperberat masa hukumannya agar memberi efek jera.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU