> >

Siap-Siap, PPN Bakal Naik Jadi 11% per 1 April 2022!

Vod | 25 Maret 2022, 13:02 WIB

KOMPAS.TV - Masyarakat Indonesia harus bersiap, mulai 1 April 2022 atau sekitar sepekan dari sekarang, tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bakalan naik menjadi 11%.

Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP.

Berapa PPN Indonesia sebelumnya? 10 %.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan  bahwa meski PPN Indonesia naik 1%, ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia yaitu 15%, rata-rata ini banyak dipungut oleh Negara OECD.

Tidak berhenti di 11%, nanti pada tahun 2025, PPN ini akan kembali naik menjadi 12%. 

Baca Juga: Satpol PP Tutup Paksa Produsen Arak Gula Di Karangasem


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU