> >

Aturan Baru Sekolah Tatap Muka, Orang Tua Bisa Pilih PTM atau PJJ

Vod | 25 Maret 2022, 22:45 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah keluarkan aturan baru terkait pembelajaaran tatap muka.

Orangtua diperbolehkan memilih mengizinkan anak mereka untuk tatap muka atau belajar jarak jauh.

Aturan baru terkait sekolah tatap muka terbatas tertuang Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rencana Penerapan Kembali PTM 100 Persen di DKI dalam Pembahasan, Wagub: Tidak Lama Lagi

Orangtua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Seperti yang diikutip dari Kompas.com, vaksinasi warga masyarakat lanjut usia di tingkat kabupaten atau kota menjadi pertimbangan pelaksanaan PTM di masing-masing daerah.

Bagi sekolah-sekolah yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU