> >

Sidang Dua Sejoli Nagreg, Ahli Forensik Sebut Korban Handi Dibuang Dalam Keadaan Masih Hidup

Vod | 31 Maret 2022, 20:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dua sejoli, di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto.

Dokter Forensik yang mengotopsi kedua jenazah sejoli dihadirkan sebagai saksi ahli.

Baca Juga: Sidang Kasus Nagreg Kembali Digelar, Saksi Ahli Forensik Beri Keterangan Hasil Visum Korban

Sidang kasus pembunuhan dua sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto menghadirkan saksi ahli forensik.

Ahli forensik dihadirkan, untuk memberikan keterangan hasil visum jenazah Handi, pada saat diperiksa.

Ahli forensik memberikan keterangan memastikan kapan waktu pasti, korban meninggal dunia. 

Ahli forensik mengatakan korban Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU