> >

Waspada! Umrah Tanpa Izin Kena Denda Rp38 Juta Oleh Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi

Vod | 3 April 2022, 17:25 WIB

JAKARTA.KOMPAS.TV- Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi mengeluarkan kebijakan denda sebesar 10.000 Riyal Saudi (sekitar Rp38 juta), Bagi yang melakukan umrah tanpa izin.

Dilansir dari Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi telah menekankan kepada pendatang yang ingin melakukan umrah akan pentingnya mendapatkan izin melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatamarna.

Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan identitas nasional, tempat tinggal, nomor paspor atau nomor perbatasan, selain membandingkannya dengan tanggal yang ditentukan untuk melakukan umrah yang dipilih dalam izin.

Baca Juga: Arab Saudi Peringatkan, Umrah Tanpa Izin Terancam Denda Sekitar Rp38 Juta

Kementerian telah membatasi usia minimum untuk mengeluarkan izin untuk melakukan umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa hanya untuk anak-anak berusia 5 tahun ke atas.

Perlu dicatat bahwa Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan sebelumnya bahwa tidak perlu mendapatkan izin dan mengambil janji untuk melakukan sholat di Masjidil Haram di Mekah, tetapi tetap harus melakukan umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa.

Orang yang tidak divaksinasi yang belum menerima vaksin COVID-19 atau yang belum menyelesaikan imunisasi dapat melakukan umrah dan masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tetapi dengan syarat tidak terinfeksi virus corona atau pernah kontak dengan orang yang telah dipastikan terinfeksi virus.

Video Editor : IAN

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU