> >

Munarman Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Pengacara: Munarman Tak Terlibat Terorisme

Vod | 6 April 2022, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus terorisme Munarman, lewat pengacarannya menyatakan banding terhadap vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pengacara Munarman, Azis Yanuar seusai sidang menilai  bahwa Munarman tidak melakukan tindak pidana terorisme.

Tidak hanya pengacara Munarman yang menyatakan banding, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini juga menyatakan banding atas vonis hakim.

Baca Juga: Kantor Staff Presiden Angkat Bicara Soal Surat Minta Sumbangan, Moeldoko: Surat Itu Palsu!

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Munarman.

Dalam putusannya Majelis Hakim menilai, Munarman terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU