> >

Tewaskan 6 Orang , 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan!

Vod | 9 April 2022, 09:40 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara, resmi menahan 8 tersangka kasus kerangkeng Bupati Non Aktif Langkat.

Kedelapan tersangka ditahan Jumat (8/04) pagi usai dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Sebelumnya polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Non Aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. 

Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Dengan ditahannya kedelapan tersangka kini total 9 tersangka telah ditahan termasuk Bupati Non Aktif Langkat.

Polisi menduga, korban tewas di dalam kerangkeng berjumlah 6 orang.

Kapolda Sumut menyatakan, dari 6 korban tewas baru 3 jenazah yang diidentifikasi.

Sembari melakukan penyelidikan terhadap 3 jenazah lainnya, polisi terus memproses kasus dugaan penganiayaan di dalam kerangkeng.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU