> >

Penjelasan Pengacara Ujang Sarjana Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Kliennya

Vod | 22 April 2022, 21:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara Ujang Sarjana, Emiral Rangga Trenggono menggelar konferensi pers terkait kasus kliennya yang diduga ada tindakan kriminalisasi.

Emiral menjelaskan kronologi kasus tersebut dari hari kejadian hingga hasil visum yang keluar setelah Ujang jadi tersangka.

“Dalam kesempatan ini kami mau tanya ke Kapolri. Apakah produk visum et repertum bisa dibuat tanpa dilakuka pemeriksaan mendasari rujukan penyidik memeriksa laporan polisi itu. Visum et repertum hanya mengambil rekam medis kejadian itu 26 November 2021, lalu mereka buat laporan 2 Desember 2021, lalu ditangkap 17 Januari 2022. Visum et repertum dibuat rekam medis 26 November 2021,dan baru keluar 3 Februari,”jelas Pengacara Ujang Sarjana, Emiral Rangga Trenggono.

Baca Juga: Tangis Histeris Pedagang di Bogor Adukan ke Jokowi, Pamannya Ditangkap Polisi karena Tolak Pungli

Ia menilai kejanggalan tersebut, karena penetapan tersangka terhadap ujang sarjana lebih dulu dari hasil visum.

Pihak Ujang dan kepopnkannya menyangkal peristiwa penangkapan pamannya karena kasus pengeroyokan melainkan karena tidak mau bayar pungli.

Kasus ini jadi sorotan ketika keponakan Ujang menangis di hadapan Jokowi dan menceritakan kondisi pamannya.

Video Editor: Galih

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU