> >

Edy Mulyadi Terbukti Sebarkan Ujaran Kebencian dan Hoaks "Kalimantan Timur Tempat Jin Buang Anak"!

Vod | 11 Mei 2022, 09:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa mendakwa Edy terbukti menyiarkan berita bohong dan ujaran kebencian. 

Kasus yang menjerat Edy Mulyadi berkaitan dengan video berisi pernyataannya yang  menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat “jin buang anak”, sehingga dirinya menganggap aneh pemindahan Ibu Kota Negara.

Pernyataan Edy itu disebut Jaksa Penuntut Umum menibulkan keonaran.

Akibat perkataanya itu, Edy dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ferdinand Marcos Jr: Jangan Nilai Saya dari Perbuatan Leluhur, tapi dari Perbuatan Saya Sendiri

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU