> >

Pelaku Tabrak Lari di Palembang Terancam Pidana karena Mengemudi Dalam Keadaan Mengantuk!

Vod | 15 Mei 2022, 18:20 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Diduga mengemudi dalam keadaan mengantuk, pengendara mobil di Palembang terancam pidana, setelah menabrak dua sepeda motor.

Pasca tabrak lari Satuan Unit Laka Polrestabes Palembang memeriksa korban dan pengendara mobil.

Dari hasil pemeriksaan pengendara mobil berjanji akan menanggung semua biaya pengobatan korban. 

Baca Juga: Sebuah Truk Tabrak Gudang Batako di Yogyakarta, Diduga Akibat Sopir Mengantuk dan Truk Oleng!

Tapi pelaku tetap terancam pidana karena mengemudi dalam keadaan mengantuk.

Sebelumnya sebuah mobil diamuk massa, setelah berusaha kabur karena menabrak dua pengendara sepeda motor.

Mobil minibus putih mencoba kabur dengan berbalik arah, setelah menabrak dua pengendara sepeda motor, di Jalan Bay Salim, Kota Palembang.

Pengendara mobil pun terluka diamuk massa, dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU