> >

Update Nasib Pesawat Malaysia yang Dipaksa Mendarat TNI AU di Bandara Batam

Vod | 18 Mei 2022, 19:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sempat dipaksa mendarat karena melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin, pesawat dari Malaysia sudah diizinkan melanjutkan penerbangan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau)  Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos menjelaskan, pesawat yang ditahan di Batam sejak Jumat (13/5/2022) itu, selanjutnya pada Senin 16 Mei 2022 pukul 18.30 wib diizinkan meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru Malaysia.

"TNI AU, dalam hal ini Lanud HNM Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini," ujar Kadispenau.

Baca Juga: 7 Fakta TNI AU Pesawat Malaysia Mendarat Paksa hingga Terancam Denda Rp 5 Miliar

Selama ditahan di Batam,  crew pesawat tipe DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS  dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi.  Pemberian sanksi  merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan  di Bidang Penerbangan.

Video Editor: Febi Ramdani

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU