> >

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Vod | 27 Juni 2022, 12:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejakasaan Agung RI ST Burhanuddin akan mengumumkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat dari PT Garuda Indonesia.

Baca Juga: Polda Metro Tindak 38.738 Pelanggar Selama Operasi Patuh Jaya, Main HP - Tak Pakai Sabuk Pengaman

Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta, Ini dia Nama Jalannya!

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU