> >

Nama Jalan Diubah, Pemprov DKI Jamin Kemudahan Urus Data Kependudukan Warga

Vod | 28 Juni 2022, 09:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta menjamin kemudahan bagi warga yang akan mengurus administrasi kependudukan dampak dari perubahan 22 nama jalan di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan perubahan nama jalan di Jakarta tidak akan membebani warga termasuk soal biaya pengurusan administrasi.

Baca Juga: Anies Sebut Perubahan Dokumen Administrasi karena Pergantian 22 Nama Jalan Tidak Dikenakan Biaya

Pemprov DKI juga telah rapat soal perubahan nama jalan dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kakanwil BPN DKI Jakarta.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai perubahan 22 nama jalan di Jakara  tidak hanya berdampak pada perubahan data kependudukan, tetapi juga berdampak pada aspek lain yang dapat merugikan warga.

Menurut Djarot, dibanding mengganti nama jalan, lebih penting merubah kehidupan kumuh di ruas jalan itu untuk melestarikan budaya betawi dan juga memperhatikan kesejahteraan seniman Betawi.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU