> >

Jawab Ma ruf Amin Soal Permohonan Legalitas Ganja Medis di Indonesia

Vod | 28 Juni 2022, 18:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat kajian dan fatwa baru terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Maruf menegaskan, ganja sebenarnya dilarang dalam Al Quran, karena menimbulkan masalah dan kemudharatan.

Baca Juga: Bengkel di Karo Lakukan Modifikasi Sepeda Motor Konvensional Bahan Bakar Minyak Jadi Motor Listrik

Namun untuk fungsi medis dan pengobatan, Wapres meminta MUI mengkajinya dan membuat fatwa baru berdasarkan klasifikasi ganja. Nantinya, fatwa yang dikeluarkan MUI tentang ganja medis bisa menjadi pedoman semua pihak termasuk DPR dalam melegalisasi ganja.

Video Editor : Febi

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV


TERBARU