> >

Penutupan 12 Gerai Holywings, Imbas Promo Bernuansa Sara dan Pelanggaran Izin Operasional!

Vod | 28 Juni 2022, 21:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satpol PP DKI Jakarta, menutup 12 gerai holywings.

Penutupan ini dilakukan seusai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin operasi Holywings.

Pencabutan izin dan penutupan 12 cabang Holywings di Jakarta, dilakukan setelah pemerintah DKI, menemukan  pelanggaran.

Baca Juga: Keluh Karyawan Holywings setelah Tempat Kerjanya Disegel: Bingung, Semua Morat-Marit Pasti

Salah satunya, kegiatan operasional yang tak sesuai.

Penyegelan dilakukan, setelah Satpol PP mendapat surat penutupan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Provinsi DKI.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengakui penutupan gerai Holywings, sebagai imbas dari promo miras yang diduga bermuatan penistaan agama.

Namun, Wagub DKI  menyebut penutupan gerai Holywings juga akibat temuan pelanggaran izin operasional.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU