> >

Temukan Tiga Pelanggaran Berat, Izin Usaha Elvis Eks Holywings Dicabut Pemkot Bogor

Vod | 2 Juli 2022, 09:00 WIB

BOGOR, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bogor akhirnya mengambil keputusan untuk mencabut izin operasional dan izin usaha cafe dan restoran Elvis, eks Holywings Bogor yang sebelumnya sempat disegel selama 14 hari.

Keputusan ini diambil karena ada tiga pelanggaran berat yang dilakukan cafe dan restoran Elvis.

Baca Juga: Holywings Diprotes Massa Pemuda Pancasila

Tiga indikator tersebut adalah, Elvis eks Holywings Bogor melanggar kesepakatan untuk tidak menjual minuman beralkohol diatas lima persen.

Kedua, perubahan Holywings menjadi And Elvis dianggap janggal dan tanpa ada pemberitahuan, ketiga tidak mau menjaga kondusivitas Kota Bogor.

Walikota Bogor Bima Arya tidak akan memberikan izin apabila nanti ada pengajuan usaha serupa yang dilayangkan oleh managemen atau pengusaha yang sama.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU