> >

Kasus Kematian Brigadir Yoshua, IPW: Jika Cukup Bukti, Irjen Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka

Vod | 5 Agustus 2022, 17:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka penembakan Brigadir Yoshua, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tim khusus telah memeriksa 25 personel Polri yang dinilai tidak profesional, terutama dalam proses olah TKP dan penyidikan.

Meski langkah ini diapresiasi, publik kini menunggu kemungkinan munculnya tersangka baru sesuai dengan pasal yang disangkakan ke Bharada Eliezer.

Keputusan memutasi Perwira Polisi dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mempercepat pengusutan dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kapolri Listyo Mutasi 25 Personel yang Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Penembakan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo juga menjadi salah satu perwira yang dimutasi oleh Kapolri. Irjen Ferdy dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas atau Pati Yanma.

Sebagai penggantinya, Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim kini menjabat sebagai Kadiv Propam.

Selain Irjen Sambo, mutasi juga dilakukan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali yang keduanya dimutasi menjadi Pati Yanma.

Satu perwira tinggi lainnya yang dimutasi adalah Brigjen Anggoro Sukartono yang kini menjadi Karo Paminal Propam Polri.

Selain itu, sejumlah personel Polisi dari tingkat Polda dan Polres juga dimutasi.

Kapolri menyebut, ke-25 personel Polri itu telah diperiksa Irwasum terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan di tempat kejadian perkara yang membuat terhambatnya proses olah TKP dan penyidikan.

Baca Juga: Alasan Kapolri Mutasi Ferdy Sambo ke Yanma Polri

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut apabila ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo bisa ditetapkan sebagai tersangka. 

Penulis : kharismaningtyas Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU