> >

PPATK Usut Dugaan Ferdy Sambo Transaksi Gunakan Rekening Brigadir J

Vod | 19 Agustus 2022, 13:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - PPATK sedang mengusut soal dugaan transaksi yang dilakukan Ferdy Sambo menggunakan empat rekening milik Brigadir Yoshua Hutabarat alias  Brigadir J.

Natsir Kongah selaku Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK menegaskan PPATK sedang menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan untuk mengusut dugaan tersebut sambil berkoordinasi dengan penyidik.

"Kami sedang menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang untuk itu," ujarnya.

Baca Juga: Pantauan Situasi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Tetangga Tidak Melihat Adanya Aktivitas Putri

Meski begitu, Natsir tidak merincikan apa saja langkah yang sudah diambil oleh PPATK untuk mengusut dugaan transaksi yang dilakukan Ferdy Sambo dalam menggunakan rekening milik Brigadir J.

Natsir juga menyebut PPATK akan menyampaikan hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada penyidik.

"Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) yang dilakukan akan disampaikan kepada Penyidik. Penyidak dalam hal ini sebagaimana diatur oleh UU adalah Kepolisian Negara RI, Kejaksaaan Agung, KPK, BNN, Pajak dan Bea Cukai. Lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang." Jelas Natsir.

Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut terdapat kejanggalan transaksi pada rekening milik Brigadir J dua hari setelah kliennya tewas.

Oleh karena itu, pihaknya menilai kejanggalan tersebut harus ditelusuri PPATK.

Video Editor: Vila Randita

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU