> >

Putri Candrawathi, Istri Ferdy SamboTerancam Maksimal Hukuman Mati

Vod | 19 Agustus 2022, 17:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Putri Candrawathi sah jadi tersangka dan terancam maksimal hukuman mati.

Putri disebut polri diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Baca Juga: [Full] Peran 6 Perwira Polisi Diduga Ambil dan Rusak CCTV Vital Kasus Pembunuhan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo itu juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Semula kemunculan Putri pertama kali sejak kabar kemarian Brigadir Yoshua adalah pada 7 Agustus2022. 

Momen itu tepat sehari setelah Ferdy Sambo menetap di Mako Brimob.

Putri disebut-sebut tim kuasa hukum alami trauma berat usai kejadian tewasnya Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). 

Video Editor: Firmansyah
 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU