> >

Penting! Mulai 29 Agustus 2022, Ada Larangan Terbang bagi Calon Penumpang yang Belum Vaksin Booster

Vod | 29 Agustus 2022, 17:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anda berencana terbang hari ini tapi belum sempat dapat vaksin Covid-19 dosis Booster?

Siap-siaplah ditolak atau bahkan menjadwal ulang penerbangan Anda.

Pasalnya, mulai 29 Agustus 2022, berlaku aturan baru wajib Booster bagi penumpang pesawat.

Dengan aturan baru ini, pemerintah resmi menghapus syarat tes Covid-19 baik antigen maupun PCR untuk bepergian, tapi penumpang wajib sudah mendapatkan vaksinasi Booster.

Untuk mengantisipasi, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten menyediakan posko vaksinasi Covid-19.

Aturan yang sama juga berlaku di stasiun kereta api mulai tanggal 30 Agustus.

Baca Juga: Jokowi Himbau Relawan Tidak Terburu-buru, Soal Capres

 

Penulis : Shinta Milenia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU