> >

Permohonan Banding Tersangka Ferdy Sambo Ditolak Polri, Sambo Akan Tetap Dipecat!

Back to bdm | 19 September 2022, 16:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini sidang banding etik yang diajukan Ferdy Sambo atas pemecatan dirinya dari Polri digelar.

Sebelumnya, Ferdy Sambo disidang karena dianggap melanggar kode etik Polri dalam kasus penanganan pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri memerintahkan agar sidang banding kode etik  Ferdy Sambo selesai hari ini.

Sidang banding kode Etik Ferdy Sambo dipimpin Perwira Tinggi  Pangkat Jenderal Bintang Tiga.

Baca Juga: Polri: PTDH Ferdy Sambo Diputus Kolektif Kolegial, Bersifat Final dan Mengikat

Inspektur Pengawasan Umum, Irswasum, Komjen Agung Budi Maryoto terlihat didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang dihadiri perangkat Komisi Banding, serta Sekretariat Divpropam Polri.

Hasil sidang banding etik sudah keluar dan Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar FerdySambo," imbuh Agung.

Baca Juga: SBY Disebut Playing Victims, Herman Khaeron: Tidak ada Indikasi Itu

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU