Kasus Rumah Warga Dirobohkan Rentenir: 9 Tersangka Ditetapkan, Korban Dapat Bantuan Rutilahu
Vod | 22 September 2022, 17:55 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Rumah korban rentenir di Garut, Jawa Barat mulai dibangun kembali.
Korban juga mendapat pekerjaan baru, sebagai pekerja lepas di Polres Garut.
Warga bersama polisi dan Pemkab Garut membangun kembali rumah milik Undang, yang dirusak rentenir karena tak bisa membayar hutang.
Pembangunan kembali rumah milik Undang ini, merupakan bantuan dari Pemkab Garut dalam program perbaikan rumah Rutilahu atau rumah tidak layak huni.
Sebelumnya, Polres Garut juga telah memberi Undang pekerjaan baru sebagai pekerja harian lepas di Polres Garut.
Baca Juga: Terlilit Utang Rp 1,3 Juta, Rumah Seorang Warga Dirobohkan Rentenir
Polisi juga sudah menangkap 9 orang tersangka, yang terlibat dalam pengrusakan dan perobohan rumah milik Undang.
Ada dua laporan yang dilayangkan oleh korban yaitu kasus perusakan rumah dan kasus penggelapan tanah.
Kasus perusakan rumah milik seorang warga bernama Undang di Garut, bermula dari korban yang meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp1,3 juta.
Pelaku menerapkan bunga hingga 350 persen yang membuat utang korban melambung menjadi Rp15 juta rupiah.
Pelaku menghancurkan rumah korban karena tak mampu melunasi hutangnya.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV