> >

Ferdy Sambo Gugat Polri ke PTUN, Polri: Itu Tak Mengubah Pemecatan Ferdy Sambo!

Vod | 24 September 2022, 08:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca banding sidang etik Ferdy Sambo ditolak, Polri mempersilakan mantan Kadiv Propam Polri tersebut jika bermaksud menggugat Kapolri ke PTUN.

Kadiv Humas Polri menegaskan, proses sidang kode etik Polri berlangsung secara kolektif kolegial.

Sambo memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait hasil dari putusan banding sidang kode etik Polri.

Meski demikian, Polri menegaskan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Tak Menjamin Kehadiran Kliennya ke KPK Karena Alasan Kesehatan

Polri kini tengah memproses berkas pemecatan Sambo untuk ditandatangani Kapolri dan dikirim ke Sekretariat Militer Presiden untuk disahkan.

"Surat pemecatan FS dari Polri, sampai saat ini belum kita terima atau belum masuk kita,mbak. Nanti setelah ada surat usulan dari Kapolri, baru kita buatkan Keppres pemberhentian untuk diajukan kepada Presiden,” ujar Sekretaris Militer Presiden, Laksma TNI Hersan.

Meski pihak Sambo masih memiliki peluang untuk mengajukan banding ke PTUN, proses administrasi di SDM Polri tidak akan mengubah substansi hasil keputusan sidang.

Baca Juga: Terungkap! Mantan Pacar Jadi Otak Pengeroyokan Bersenjata Tajam Karena Ingin Balas Dendam


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU