> >

Sidang Etik Brigjen Hendra Ditunda Lagi, Saksi Kunci Sakit Pemicu Penundaan Sidang

Vod | 26 September 2022, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang etik mantan Kepala Biro Pengamanan Internal, Karo Paminal, Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ditunda hingga pekan depan.

Saksi kunci sakit jadi alasan sidang ditunda.

Adapun saksi kunci itu adalah AKBP Arif Rahman yang juga tersangka obstruction of justice.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut AKBP Arif Rahman sakit parah dan butuh waktu lama untuk penyembuhan.

Setidaknya ada 3 peran AKBP Arif Rahman di kasus pembunuhan Yosua, di antaranya mengikuti otopsi Yosua, memerintah Penyidik Polres Jakarta Selatan, membuat Berita Acara Pemeriksaan BAP dengan hanya mengganti Berita Acara Interogasi BAI. serta berperan aktif mengikuti prarekonstruksi yang hanya didasari BAI Biro Paminal.

Selain menjadi saksi di sidang etik hendra kurniawan, AKBP Arif Rahman juga menjadi saksi kunci di sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Akibatnya, sidang Etik Ipda Arsyad juga ditunda karena Arif sakit parah.

Dari kasus Ferdy Sambo, ada juga isu menarik soal jet pribadi yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan saat menemui keluarga Brigadir Yosua di Jambi.

Menanggapi isu ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut soal penggunaan jet pribadi telah masuk dalam materi penyelidikan Timsus dan tak perlu dipertanyakan lagi.

Saat ini Timsus sedang fokus menuntaskan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua yang diikuti berkas perkara obstruction of justice.

Publik terus menanti, kapan sidang ketiganya digelar agar kasus pembunuhan Yosua yang menyedot banyak perhatian dari masyarakat ini bisa segera terungkap.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU