> >

Dinyatakan P21, Berkas Kasus Penistaan Agama Roy Suryo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar

Vod | 29 September 2022, 19:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Pengunggah Konten Ferdy Sambo Ketemu Roy Suryo di Tahanan: Dia Pesan Hati-Hati Bermedia Sosial

Berkas perkara Roy Suryo diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk pelimpahan tahap dua.

Saat ini jaksa tengah memeriksa barang bukti dan tersangka Roy Suryo.

Sebelumnya, Roy Suryo dipolisikan terkait meme stupa Candi Borobudur.

Baca Juga: Berkas Perkara Dinyatakan Sudah Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang dalam Waktu Dekat!

 

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU