> >

Ombudsman Sorot Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan: Tidak Pas di Stadion

Vod | 4 Oktober 2022, 17:00 WIB

SURABAYA, KOMPAS TV – Ombudsman ungkap adanya potensi maladministrasi sejumlah pihak dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin melihat setidaknya potensi maladministrasi dilakukan panitia penyelenggara, PT LIB, dan petugas kepolisian.

“Kami memang belum menyimpulkan secara final, tapi sementara ada potensi maladministrasi, potensi terjadinya kesalahan-kesalahan yang sudah diatur SOP, terkait mitigasi pencegahan kerusuhan, belum ada antisipasi yang maksimal,” ucap Agus, Senin (3/10).

Baca Juga: Kapolda Jatim Minta Maaf soal Pengamanan Kanjuruhan, Ajak Aremania Jaga Malang

Agus menilai kepolisian terlalu reaktif dalam penanganan di stadion saat tragedi Kanjuruhan.

Ia lebih khusus menyorot penggunaan gas air mata dalam upaya mengamankan kerumunan .

“Kepolisan terlalu reaktif, terlalu menggunakan Perkap No. 16 tahun 2014,” ungkap Agus.

“Kita lihat, di stadion yang infrastrukturnya tertutup dan ruang evakuasinya terbatas, tidak pas menggunakan Perkap No. 16 tersebut. FIFA itu melarang penggunaan gas air mata dan juga senjata di area stadion,” lanjutnya.

Sementara untuk PT LIB, Agus menilai adanya potensi kelalaian dalam konteks tidak mengabulkan permintaan polisi mengubah jadwal pertandingan.

“Dari PT LIB kami lihat tidak mengabulkan permohonan kepolisian bahwa pertandingan harus berjalan sore,” ungkap Agus.

“Bisa jadi PT LIB terikat kontrak dengan televisi terkait hak siar,” lanjutnya.

Sementara untuk panpel, Ombudsman melihat potensi kelalaian ada di penjualan tiket, berkaitan dengan kapasitas stadion.

Video Editor: Bara Bima

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU