> >

Pembaharuan dan Perubahan Hukum Acara PTUN MA NEWS

Vod | 13 Oktober 2022, 12:40 WIB

KOMPAS.TV - Perubahan yang sangat mendasar dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah keluarnya Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Sebelumnya PTUN berwenang hanya sebatas keputusan tata usaha negara dengan Undang-Undang administrasi pemerintahan tersebut memperluas kewenangan PTUN.

Beberapa diantaranya adalah sengketa perbuatan melawan hukum oleh pejabat tata usaha negara, pengujian sengketa tanah untuk kepentingan umum, penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, sengketa lingkungan hidup, dinamika pemilihan umum atau pilkada, dan lain sebagainya.

Dengan adanya Undang-Undang administrasi pemerintahan tentunya perlu dipersiapkan kompetensi para hakim serta panitera pengganti dan jajaran teknis dalam menghadapi sengketa tata usaha negara.

Beberapa peraturan Mahkamah Agung (MA) telah dikeluarkan dan sudah berjalan walaupun secara normatif ketentuan pembentukan hukum acara harus dibentuk dengan Undang-Undang.

Mudah-mudahan kedepannya, pemerintah bersama DPR dapat membentuk ataupun melahirkan Undang-Undang hukum acara peradilan tata usaha negara yang komprehensif.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU