> >

Soal Peluru Nyasar saat Membersihkan Senjata, Kapolda Kalimantan Barat: Tidak Ada Kesengajaan

Vod | 4 November 2022, 17:11 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Bripka Frengki, Anggota Satlantas Polresta Pontianak, kini terancam dipecat usai peluru nyasar dari senjatanya, menyebabkan seorang pengendara mobil meninggal.

Tak hanya itu, ancaman pidana penjara juga menanti di depan mata.

Rabu (2/11), publik dikejutkan dengan video viral seorang pengendara mobil yang meninggal terkena peluru nyasar polisi.

Korban bernama Suwardi seorang pengendara mobil yang tengah menunggu lampu merah di persimpangan Jalan Tanjungpura, depan Hotel Garuda.

Korban meninggal  usai terkena peluru nyasar seorang anggota Satlantas Polresta Pontianak bernama Bripka Frengki yang tengah membersihkan senjata di pos polisi.

Bripka Frengki kini terancam pemecatan dengan tidak hormat.

Kapolda Kalimantan Barat sebut tak ada unsur kesengajaan dalam kejadian ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Raden Petit Wijaya menyebut, Bripka F, lalai dalam menjaga senjatanya dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Ancaman kepada Bripka F tak hanya soal pelanggaran etik berupa pemecatan, tapi juga ancaman pidana.

Peraturan polri mengatur soal perizinan dan pengendalian senjata api dan peralatan keamanan, termasuk soal pembersihan senjata api.

Di antaranya memeberishkan senjata api tak boleh dilakukan di tempat umum.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU