> >

Pakar Hukum Pidana: Bahkan Seseorang yang Mendengar Peristiwa dari Orang Lain Bisa Jadi Saksi...

Vod | 10 November 2022, 11:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sedang berlangsung pada hari ini, Kamis (10/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta selatan.

Petugas harian lepas Divisi Propam Polri, Aryanto yang dipanggil sebagai saksi di sidang 2 terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

Pakar Hukum Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan saksi yang dihadirkan bisa saja primer ataupun sekunder.

Saksi primer merupakan saksi yang melihat dan mendengar secara langsung ketika peristiwa terjadi.

Saksi sekunder merupakan saksi yang berada di lingkup lokasi kejadian.

Meskipun seseorang tidak melihat langsung dan mendengar peristiwa dari orang lain, maka orang itu bisa dijadikan saksi, asalkan keterangannya sesuai atau cocok dengan peristiwa yang terjadi.

Baca Juga: Anak Buah Ungkap Keseharian Ferdy Sambo pada Bawahan: Perintah Langsung Dilaksanakan


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU