> >

Terdakwa Bechi Pemerkosa Santriwati Jombang Divonis Penjara 7 Tahun

Vod | 17 November 2022, 23:35 WIB

KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Jombang, Muhammad Subki Azal Tsani alias Bechi divonis 7 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur memvonis Bechi 7 tahun penjara terbukti secara sah bersalah melakukan pemerkosaan kepada santriwati.

Baca Juga: Bechi Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati Divonis 7 Tahun, Sang Istri Protes ke Hakim: Zalim

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Bechi atas kasus pemerkosaan dan pencabulan.

Namun, putusan vonis tersebut justru mendapatkan protes dari pendukung dan keluarga anak kiai jombang itu yang hadir di persidangan.

Mereka tampak berteriak ke arah jaksa dan majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU