> >

Keluarga Korban Tak Terima Terdakwa Pembunuhan 13 Tahun Penjara

Vod | 5 Januari 2023, 20:34 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Sidang vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan Petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar, di Pengadilan Negeri Makassar berakhir ricuh.

Kericuhan terjadi setelah hakim membacakan vonis terhadap salah satu Terdakwa, Muhammad Asri.

Ketegangan terjadi setelah hakim memvonis terdakwa Muhammad Asri, dengan hukuman pidana 13 tahun penjara.

Keluarga korban dan keluarga terdakwa sempat bersitegang dan adu argumen.

Keluarga korban menilai vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebanyak.

Akibat kericuhan ini, sidang untuk dua terdakwa pembunuhan lainnya dalam kasus ini ditunda.

Baca Juga: Jawaban Gibran saat Ditanya Alasan Unggah Foto Anies Baswedan

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU