> >

Mengapa Putri Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara? Ini Jawaban Jampidum Kejagung!

Vod | 19 Januari 2023, 14:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menjawab soal mengapa Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara oleh jaksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Fadil Zumhana, Putri Candrawathi tidak berperan aktif dalam pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

“Dia itu tidak melakukan sesuatu, dan dia ada di kamar ketika itu (peristiwa penembakan),” ujar Zumahana.

Baca Juga: [Full] Sambil Emosi, Jampidum Respons Soal Tuntutan Sambo CS: Ada Aturannya, Bukan Kita Asal-Asalan!

Namun, Jampidum mengatakan bahwa Putri Candrawathi mengetahui adanya perencanaan pembunuhan.

“Tapi dia tahu ada perencanaan pembunuhan, dari fakta persidangan ada peran dia mengetahui,” lanjutnya.

Video Editor:  Febi Ramdani

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU