Jangan Sembarangan Copot Helm Korban Kecelakaan, Salah Sedikit Bisa Fatal! | SINAU
Sinau | 24 Januari 2023, 22:41 WIBKOMPAS.TV-Menolong korban kecelakaan tidak bisa dilakukan sembarangan. Contohnya saat melepas helm dari kepala korban kecelakaan.
Melepas helm korban kecelakaan tidak bisa dilakukan asal cepat.
Melansir Otomania.gridoto.com, berikut langkah-langkah melepas helm korban kecelakaan:
1.Jangan Sendirian
Tindakan dilakukan oleh dua orang, orang pertama menyilangkan tangan di pundak korban
2.Posisi Korban
Kembalikan posisi korban ke posisi yang benar
3.Lepas Kunci Pengait Helm
Orang kedua melepas pengait helm dengan hati-hati.
Caranya selipkan tangan di sela antara helm dengan telinga korban.
4.Jaga Kepala
Jaga kepala korban pada tangan penolong, dan buka helm dengan menariknya pelan-pelan. Pastikan kepala korban tidak menyentuh tanah atau jalanan, agar cedera tidak semakin parah.
Helm Bukan Sekadar Aksesori
Pemakaian helm ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 8.
Berdasarkan UU tersebut pengendara dan pembonceng wajib memakai helm yang sesuai Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Selain itu memakai helm juga akan memberi manfaat penting antara lain:
- Melindungi tempurung kepala ketika terjadi benturan
- Melindungi wajah dari debu, kerikil, batu, bahkan serangga dan binatang lainnya
- Membantu berkonsentrasi, misalnya ketika harus berkendara saat hujan
Baca Juga: Panas Bikin Jemuran Kering tapi Badan Jadi Capek, Kenapa Ya? | SINAU
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Diolah dari berbagai sumber