> >

Dituntut 3 Tahun, Ini Hal Memberatkan Tuntutan Hendra Kurniawan

Vod | 29 Januari 2023, 18:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 20 juta. 

Tuntutan kepada Hendra dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tuntutan yang digelar di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1/2023).

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Hendra yakni sebagai perwira tinggi polisi yang cukup pengalaman seharusnya memahami bagaimana tindakan saat ada peristiwa pidana.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun dan seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang seharusnya seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana," kata jaksa. 

Baca Juga: Kasus Perintangan Penyidikan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatris Dituntut 3 Tahun Penjara!

"Terdakwa merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divpropam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri terhadap jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya jaksa.

Selain itu, jaksa menilai Hendra tidak mengakui perbuatannya dan berkilah atau mencari alibi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Hendra yakni telah bertugas lama sebagai anggota Polri. 

Video Editor: Bara Bima

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU