> >

Isi Percakapan WhatsApp Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara Soal Jual Barang Bukti Sabu

Vod | 2 Februari 2023, 16:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Irjen Teddy Minahasa sebagai yang menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara barang bukti sabu hasil sitaan.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, pada Kamis (2/2/2023).

Dalam surat dakwaanya, jaksa mengungkap isi percakapan Teddy dengan AKBP Dody Prawiranegara.

“Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 23.41 WIB terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat, ‘mainkan ya mas’ dan saat Dody Prawiranegara menjawab, ‘siap jenderal’,” ujar jaksa.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barang Bukti Sabu

“Lalu terdakwa menjawab, ‘minimal seperempatnya’ dan saksi Dody Prawiranegara jawab kembali, ‘siap 10 jenderal’,” lanjutnya.

Kemudian, kata Jaksa, pada tanggal 21 Mei 2022 Polres Bukit Tinggi melakukan press rilis yang dihadiri oleh terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Video Editor: Febi Ramdani

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU