> >

Klaim Agus Nurpatria Tak Tahu Skenario Sambo, Kuasa Hukum: Maka Tak Bisa Dikatakan Ada Tindak Pidana

Vod | 9 Februari 2023, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, dengan terdakwa anak buah Ferdy Sambo kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini menjalani sidang duplik.

Ketiganya melakukan pembelaan terakhir sebelum vonis dijatuhkan majelis hakim.

Dalam dupliknya, kuasa hukum Agus Nurpatria memohon majelis hakim untuk objektif menilai fakta persidangan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Sebut UU ITE Hanya Mengatur 'Computer-Based Crime', Artinya?

Kuasa hukum juga menyebut perbuatan yang didakwakan atau ditututkan pada Agus tidak dapat dipidanakan.

Agus Nurpatria juga disebut tidak mengetahui telah dibohongi oleh Sambo.

Ketidaktahuannya ini jadi alasan tidak terjadi tindak pidana.

Hal ini dikarenakan Agus Nurpatria hanya menjalankan perintah dari atasan, hingga Agus memiliki alasan penghapusan pidana.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU