> >

Nekat Tanam Ganja di Rumah, Seorang Pemuda di Jakpus Ditangkap Polisi

Vod | 11 Februari 2023, 08:25 WIB

KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap seoang pemuda yang nekat menanam pohon ganja di rumahnya. Kepada polisi pelaku berdalih menanam ganja tersbeut untuk konsumsi pribadi.

Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Cibinong beserta barang bukti pohon ganja yang ditanam di rumahnya.

Baca Juga: Hakim PN Jakbar Tolak Nota Keberatan Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba

Kepada polisi pelaku mengaku bibit ganja dibelinya dari belanda dalam bentuk biji.

Pelaku berdalih, dirinya menanam pohon ganja tersebut bukan untuk dijual dan hanya untuk konsumsi pribadi.

Pelaku dijerat pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU