> >

Babak Akhir Kasus Sambo: Pantaskah Vonis 8 Tahun untuk Putri Candrawathi?

Vod | 11 Februari 2023, 22:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan fakta hukum, jaksa penuntut umum jelas menyebut Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Birgadir Yosua Hutabarat.

Bahkan jaksa sebut, cerita Putri kepada suaminya soal pelecehan yang menjadi dalang Ferdy Sambo menyusun rencana menghabiskan nyawa anak buahnya sendiri, Yosua Hutabarat.

Dalam pembelaan terakhirnya penasihat hukum Putri Candrawathi bilang jaksa penuntut umum tidak profesional dalam menyusun tuntutan.

Penasihat hukum juga bersikukuh bahwa kliennya Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual.

Baca Juga: Jelang Vonis, Keluarga Yosua Harap Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman Dua Kali Lipat dari Tuntutan

Pengacara keluarga Yosua menilai harusnya vonis Putri tidak boleh lebih ringan, dari tuntutan jaksa yaitu minimal 20 tahun.

Ini karena, fakta persidangan yang menyebut tidak ada pelecehan seksual, dan Putri lah yang jadi peyebab awal rencana pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat, dengan menceritakan soal dugaan pelecehan dirinya kepada suaminya.

Semua fakta dan argument sudah disampaikan di muka persidangan baik oleh jaksa penuntut dan penasehat hukum terdakwa.

Dan mulai Senin (13/02) sampai Rabu (15/02), publik akan melihat bagaimana majelis hakim menjatuhkan vonis buat kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua, termasuk untuk Putri Candrawathi.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU