> >

JPU Menilai Sambo dan Putri Candrawathi Sadar Rencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua!

Vod | 13 Februari 2023, 08:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin 13 Februari 2023 menjadi babak akhir kasus pembunuhan berencana Yosua.

Dua terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Sambo dinilai merencanakan Pembunuhan Yosua dan ikut membunuh Yosua.

“Terdakwa Ferdy Sambo menembak sehingga penembakan yang dilakukan Sambo diduga terlebih dahulu menembak Sambo, lalu menembak dinding,” ujar Jaksa Paris Manalu.

Sementara Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Saksikan Langsung Sidang Vonis Sambo, Orang Tua Yosua Minta Kursi Paling Depan di Ruang Sidang!

Jaksa menilai Putri secara sadar ikut skenario Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Tuntutan hukuman Putri Candrawathi jauh lebih ringan dibanding terdakwa Richard Eliezer.

Jaksa menuntut Eliezer hukuman 12 tahun penjara.

Meski bertatus Justice Collaborator atau penguak fakta namun Jaksa menilai tak ada alasan pembenar atas perbuatan Eliezer yang sudah menghabisi nyawa Yosua.

“Terlihat ada hubungan kerjasama Ferdy Sambo, Putri Ricky Kuat, niat menghilangkan korban Yosua mensrea, yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggung jawaban pidana,” ujar Jaksa Paris Manalu.

Kini semua mata menanti vonis yang bakal dijatuhkan hakim kepada para terdakwa.

Vonis hakim diharapkan mampu memenuhi rasa keadilan dan sesuai fakta yang di persidangan.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU