> >

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Vod | 14 Februari 2023, 21:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.

Vonis 15 tahun pada Kuat Maruf ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 8 tahun.

Baca Juga: Hendak Lari, Pengedar Narkoba di Kendari Disergap Polisi, 3,55 Gram Sabu Diamankan

Hakim menyatakan, Kuat Maruf terbukti bersalah turut serta dalam tindak pidana pembunuhan Yosua Hutabarat.

Hakim menyebut hal yang memberatkan Kuat yaitu berbelit-belit dan tak sopan dalam persidangan, tidak mengaku bersalah, dan tak memperlihatkan penyesalan. 

Atas vonis ini, Kuat Maruf memastikan, akan mengajukan banding.

Baca Juga: Diduga Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Batu Terguling Timpa Mobil Mewah di Jagakarsa

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU